Ketahui Batas Waktu dan Ketentuan Lembur Karyawan

By Ervina LutfiPublished 22 Nov, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Lembur karyawan sudah menjadi hal yang wajar di perusahaan, khususnya saat perusahaan sedang mengejar target tertentu.

Namun demikian penting untuk menaati ketentuan lembur karyawan.

Pemenuhan target dengan skala tertentu harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan dalam ketepatan waktu penyelesaian kerja.

Oleh karena itu, kata lembur kerja bagi karyawan bukan menjadi kata yang asing.

Tak jarang, lembur kerja sering memengaruhi kehidupan karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah kemudian membuat peraturan tentang lembur karyawan.

Sebelumnya, Ketahui Batas Waktu dan Ketentuan Lembur Karyawan Dahulu

Aturan yang dibuat terkait hal tersebut umumnya memuat tentang jumlah jam lembur yang diperbolehkan dan kompensasi atau uang lembur untuk karyawan.

Setiap aturan tersebut memiliki aturan tetap yang harus dipenuhi.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.

Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan tetap mendapatkan haknya dalam rangka memenuhi target produksi.

Dalam perusahaan, umumnya dikenal berbagai macam jenis lembur. Lembur pada hari kerja, pada hari libur, hingga lembur pada lebaran atau hari raya.

Idealnya, lembur pada hari kerja akan memiliki kompensasi atau upah lembur yang lebih rendah daripada lembur pada hari libur ataupun hari raya.

Baca juga: Harus Lembur Kerja? Simak Tips Menghindarinya

Batas Waktu Lembur Karyawan Sesuai Ketentuan

Batas Waktu Lembur Karyawan Sesuai Ketentuan

Aturan ketentuan lembur kerja karyawan lebih rincinya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004.

Pada pasal 3 dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa:

  1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  2. Ketentuan waktu lemburdi atas tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur nasional.

Berdasarkan ketentuan tersebut, batas maksimal jam lembur per hari yang dilakukan karyawan tidak boleh melebihi 3 jam per hari, dan/atau 14 jam dalam 1 minggu.

Perusahaan yang diketahui tidak menerapkan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Walaupun demikian, aturan ketentuan lembur karyawan tersebut tidak berlaku pada perusahaan yang menerapkan waktu kerja yang berbeda, seperti jam kerja harian.

Misalnya, perusahaan pertambangan yang memiliki waktu kerja dan istirahat berbeda dari perusahaan pada umumnya.

Khususnya, para pekerja lapangan, seperti pengebor minyak di kawasan hulu.

Selain hal tersebut, batas waktu juga harus mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, serta kesehatan dari karyawan tersebut.

Idealnya, kerja lembur yang dilakukan karyawan menghasilkan manfaat yang maksimal untuk perusahaan ataupun untuk karyawan itu sendiri.

Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 78, kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengusaha dan disetujui oleh karyawan.

Oleh karena itu, perusahaan perlu membuat surat tertulis berisi rincian pelaksanaan kerja lembur beserta upah yang akan diterima karyawan.

Surat tersebut perlu ditanda tangani perusahaan dan karyawan tersebut sebagai bentuk persetujuan.

Baca juga: Kupas Tuntas Sistem Lembur Karyawan di Indonesia

Ketentuan Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur dan dijelaskan tentang perhitungan lembur sesuai ketentuan lembur karyawan yang berlaku.

Perhitungan upah lembur tersebut didasarkan pada upah bulanan yang diperoleh karyawan setiap bulan.

Rumus perhitungannya, yaitu:

Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan

Upah yang dicantumkan dalam perhitungan lembur karyawan merupakan penjumlahan antara gaji pokok dan tunjangan tetap yang diperoleh pegawai.

Kemudian, arti dari angka 173 yang ditetapkan dalam rumus adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan.

Berikut rincian bagaimana angka tersebut didapatkan berdasarkan ketentuan lembur karyawan yang berlaku.

Dalam 1 tahun terdapat 52 minggu dan dalam 1 minggu normalnya karyawan bekerja selama 40 jam.

Maka, dalam 1 tahun karyawan tersebut telah bekerja selama 2080 jam (52 minggu x 40 jam).

Sedangkan, dalam menghitung kembur komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan.

Oleh sebab itu, bagian personalia atau HRD perlu menghitung jumlah jam kerja karyawan dalam 1 bulan dengan cara membagi 2080 jam dengan 12 jam.

Hasil yang didapatkan adalah 173,333, sehingga dibulatkan menjadi 173.

Menghitung upah lembur tentunya membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam dan jadwal yang tidak sama.

Jika setiap bulan jumlah karyawan lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi tambahan kerja bagi tugas HRD atau bagian personalia.

Kelola Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Jika Anda tidak ingin ambil pusing dalam perhitungan upah lembur karyawan, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan Mekari Talenta.

Mekari Talenta memiliki fitur Overtime Management yang memungkinkan Anda mengelola waktu lembur karyawan dengan mudah sekaligus terintegrasi dengan sistem payroll.

Kemudian perlu Anda ketahui kalau pengajuan overtime karyawan melalui Mekari Talenta bukan hanya dari segi bisnis saja, melainkan juga untuk meningkatkan employee engagement dan mewujudkan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Software untuk membuat jadwal kerja shift Mekari Talenta juga memberikan kemudahan untuk melakukan penjadwalan kerja shift serta pembetulan dalam cara hitung gaji karyawan jika ada yang tidak sesuai lebih mudah dan cepat daripada perhitungan manual.

Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.