Pajak THR dan Bonus, Begini Cara Perhitungannya!

By Mekari TalentaPublished 14 Jun, 2017 Diperbarui 20 Maret 2024

Tunjangan Hari Raya atau Bonus yang diberikan memiliki pajak yang harus ditanggung karyawan. Bagaimana perhitungan pajak THR dan bonus ini?

Pada saat hari raya sudah semakin dekat, selain hari libur pastilah THR adalah hal yang dinanti-nantikan oleh para pekerja.

Ataupun bonus yang diberikan pada akhir tahun ketika pekerja telah meraih pencapaian melebihi target yang diberikan.

Dengan adanya pajak THR yang tentunya sudah ditentukan perusahaan.

Tak dapat dipungkiri, THR atau bonus yang diberikan memiliki pajak terhutang yang harus ditanggung oleh pekerja.

Apakah Anda sudah mengetahui perhitungan PPh 21 THR Anda? Lalu bagaimana perhitungannya?

Begini Perhitungan Pajak THR Dan Bonus Sesuai Peraturan

Dimulai dari perhitungan pajak THR ya!

Berikut Studi Kasus Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya Dan Bonus Pak Imam

Mari kita pelajari contoh perhitungan pajak atas THR atau Bonus Pak Imam:

pajak thr

Baca Juga : Apa Saja Manfaat Pemberian Bonus Kepada Karyawan?

Pak Imam sudah bekerja di Perusahaan Cahaya Sukses selama 10 tahun dengan gaji IDR 8.000.000.

Status Pak Imam sekarang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak. Idul Fitri sebentar lagi sudah dekat dan Pak Imam akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Berapakah hasil perhitungan jumlah THR yang Pak Imam dapatkan setelah dipotong pajak? Bagaimana perhitungan pajak THR pak imam?

Pajak Penghasilan Pak Imam

 

Keterangan  Perhitungan  Total
 Penghasilan dalam 1 bulan              8.000.000
 Penghasilan Bruto dalam Setahun  12 x Rp 8.000.000           96.000.000
 Biaya Jabatan  5% x Rp 96.000.000              4.800.000
 Penghasilan  Netto  Rp 96.000.000 – Rp 4.800.000           91.200.000
 PTKP (K/0)  Menikah dan belum memiliki anak           58.500.000
 PKP  Rp 91.200.000 – Rp 58.500.000           32.700.000
 PPh Terutang Setahun  5% x Rp 32.00.000              1.635.000
 PPH Terutang Sebulan  Rp 1.635.000 / 12                 136.250

 

Jadi PPh terutang Bapak Imam adalah sebesar Rp1.665.000 per tahun atau Rp136.250 per bulan.

Baca Juga : Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Perhitungan Pajak THR Atau Pajak atas THR–nya Pak Imam

 

Keterangan  Perhitungan  Total
 Bonus (Sama dengan 1 kali gaji)              8.000.00
 Penghasilan Bruto  Rp 96.000.000 + Rp 8.000.000         104.000,.00
 Biaya Jabatan  5% x Rp 104000.000              5.200.000
 Penghasilan Netto Bonus  Rp 104.000.000 – Rp 5.200.000           98.800.000
 PTKP (K/0)  Menikah dan belum memiliki anak           58.00.000
 PKP  Rp 98.800.000 – Rp 58.500.000           40.300.000
 PPh Bonus Terutang Setahun  5% x Rp 40.300.000              2.015.000
 PPh Bonus Terutang Setahun  Rp2.015.000 – Rp 1.635.000                 380.000
 Total PPh  Rp380.000 + Rp 136.250                 516.250

 

Baca Juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?

Jadi hasil perhitungan pajak PPh bonus terutang Pak Imam adalah sebesar Rp380.000.

Jumlah PPh Terutang Pak Imam adalah Rp 380.000, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Pak Imam atas penghasilannya saja sebesar Rp136.250.

Maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Pak Imam juga perhitungan pajak THR -nya saja itu sebesar Rp516,250 (Rp380.000 + Rp136.250)

Dengan demikian Tunjangan Hari Raya atau Bonus yang wajib diberikan oleh perusahaan juga terdapat pajak penghasilan yang ditanggung oleh karyawan yang menerima.

Namun jika THR anda tidak dipotong pajak, berarti perusahaan tempat Anda bekerja telah menanggung pajak atas THR anda.

Baca Juga : Mengenal Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan

Lakukan Perhitungan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Talenta HRIS

Perhitungan Pajak atas THR atau bonus kini semakin mudah dan terhindar dari kesalahan hanya dengan menggunakan software.

Anda dapat mencoba dengan gratis di demo.talenta.co atau mengunjungi website kami di www.talenta.co untuk informasi lebih lanjut.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.