PHK Saat COVID-19 dan Aturannya dalam UU Ketenagakerjaan

By Septina MuslimahPublished 08 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Sebagai dampak dari gangguan ekonomi, banyak pengusaha Indonesia terpaksa untuk mengurangi anggaran perusahaan di masa yang akan datang. Opsi pemotongan gaji dan PHK karyawan saat COVID-19 menjadi masalah yang terus dipertanyakan. Lalu apa kata UU Ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.

Pemotongan Gaji Karyawan, PHK, dan Cuti Tidak Dibayarkan

5 Langkah Pemotongan Gaji Karyawan yang Dirumahkan secara Efektif

Pengusaha yang menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK), memilih opsi untuk membuat kesepakatan dengan karyawan tentang pemotongan gaji karyawan atau cuti karyawan yang tidak dibayar.

Poin-poin yang perlu dipertimbangkan di antaranya:

  1. Jika karyawan menyetujui kesepakatan pemotongan gaji atau unpaid leave artinya perusahaan harus membuat isi perjanjian dan dicatat secara tertulis
  2. Jika ada serikat pekerja, maka perusahaan harus berkonsultasi dan meminta persetujuan serikat pekerja untuk pemotongan gaji karyawan atau cuti yang tidak dibayar
  3. Jika karyawan menolak untuk menyetujui kesepakatan, pemberi kerja dapat berupaya mendorong kesepakatan dengan menyatakan bahwa karyawan yang tidak setuju, tunduk pada perjanjian pengakhiran bersama atau jika mempersengketakan, maka harus ada persetujuan dari pengadilan tenaga kerja.
  4. Penting mendapatkan persetujuan dari setiap karyawan untuk usulan pemotongan gaji dan / atau cuti yang tidak dibayar. Tanpa persetujuan itu, karyawan tetap berhak atas tunjangan mereka berdasarkan perjanjian kerja mereka saat ini.
  5. Perhatikan bahwa perjanjian dengan karyawan harus ditandatangani dalam bahasa Indonesia. Bentuk dua bahasa dari perjanjian dapat disusun, tetapi bahasa yang berlaku harus bahasa Indonesia. Jika perjanjian tersebut tidak ditandatangani dalam bahasa Indonesia, ada risiko bahwa perjanjian tersebut dapat dianggap batal demi hukum jika dipersengketakan di pengadilan.

Note: Anda sudah memutuskan untuk memotong gaji karyawan? Ketahui 5 Langkah Pemotongan Gaji Karyawan secara Efektif hanya di artikel Talenta.

Dear HRD dan Manajer, Hal Ini Wajib Diketahui saat PHK Karyawan Perusahaan

Beberapa Skenario PHK Saat COVID-19

Terdapat sejumlah skenario berbeda yang dapat dipertimbangkan oleh pemberi kerja dalam menanggapi PHK saat COVID-19. Hal ini termasuk penutupan bisnis sepenuhnya karena tidak lagi layak secara finansial dan redundansi semua karyawan, atau hanya memberhentikan sebagian karyawan.

  1. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, PHK pada dasarnya hanya dapat dilakukan ketika ada penutupan bisnis (termasuk penutupan sebagian atau pengurangan keseluruhan kegiatan bisnis), baik yang didahului dengan atau tanpa kerugian selama dua tahun berturut-turut (ini relevan untuk menentukan hak pemutusan hubungan kerja).
  2. Apakah alasan force majeure akan menjadi alasan yang dapat diterima untuk pemutusan hubungan kerja karyawan dengan pembayaran pesangon yang di batas minimal.
  3. Jika bisnis tidak ditutup, pemutusan hubungan kerja karyawan masih dapat dilakukan,tetapi hanya dengan persetujuan tertulis dari karyawan melalui perjanjian pengakhiran bersama.
  4. Perhatikan bahwa tanpa perjanjian, pemutusan yang diusulkan akan dianggap sebagai sengketa dan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan tenaga kerja, suatu proses yang dapat memakan waktu enam bulan atau lebih, di mana gaji karyawan tetap harus dibayar.
  5. Perhatikan bahwa Indonesia tidak mengakui konsep pemberitahuan pengakhiran. Kecuali jika perjanjian pengakhiran kerja bersama tercapai.

Proses PHK Karyawan Tetap

  1. Para pihak (pengusaha dan karyawan, atau jika berlaku, serikat pekerja) diharuskan untuk bertemu dalam upaya mencapai penyelesaian pemutusan hubungan kerja yang damai, sebuah proses yang dikenal sebagai negosiasi bipartit. Jika penyelesaian tercapai, pengakhiran perjanjian harus dieksekusi dan didaftarkan di pengadilan tenaga kerja yang relevan;
  2. Jika negosiasi gagal, perusahaan atau karyawan dapat mengajukan perselisihan dengan kantor urusan tenaga kerja terkait. Kantor tenaga kerja akan bertanya kepada kedua belah pihak apakah perselisihan harus diselesaikan melalui konsiliasi dengan konsiliator swasta atau mediasi dengan mediator dari kantor tenaga kerja.
  3. Jika rekomendasi tertulis dari konsiliator atau mediator yang tidak mengikat ditolak, masalah tersebut harus dibawa oleh salah satu pihak ke pengadilan tenaga kerja terkait untuk menyetujui pemutusan hubungan kerja dan manfaat yang dibayarkan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja. Jika putusan pengadilan tenaga kerja naik banding maka kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Perusahaan Mau PHK Karyawan saat Krisis Corona, Perhatikan Dulu Hal Ini

Persyaratan Pesangon Karyawan

  1. Untuk karyawan kontrak / dengan jangka waktu tertentu dan tetap: Uang kontrak harus dibayarkan kepada karyawan dengan jangka waktu tetap yang diberhentikan sebelum akhir perjanjian kerja jangka waktu tetap mereka.
  2. Untuk karyawan tetap: Hak karyawan permanen sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja tergantung pada masa kerja dan keadaan perpisahannya. Kategori kemungkinan pemisahan hak berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan terdiri dari:  (a) pembayaran pesangon hingga sembilan bulan, (b) pembayaran layanan hingga 10 bulan, dan (c) kompensasi lain (cuti tahunan yang tidak digunakan, segala biaya atau pengeluaran relokasi yang berlaku, kompensasi untuk perumahan, medis dan rawat inap, dan tunjangan pemisahan lainnya sebagaimana dapat disepakati).
  3. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam hal pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari penutupan perusahaan karena dua tahun berturut-turut kerugian yang berkelanjutan atau karena force majeure, karyawan tetap yang diberhentikan berhak atas pembayaran uang pesangon, pembayaran gaji, dan kompensasi.
  4. Dalam hal pemutusan karena perampingan karena alasan efisiensi (yaitu, bukan karena kerugian keuangan atau force majeure), karyawan yang diberhentikan berhak untuk mendapat pesangon, pembayaran gaji dan kompensasi.

Urusan administrasi soal gaji memang terkadang merepotkan. Dengan aplikasi slip gaji dari Talenta, semua akan lebih mudah dan tersimpan dalam sistem database yang rapi dan terintegrasi.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Septina Muslimah
Seorang professional yang teliti dan detail. Ia memiliki minat tinggi dengan content writing dan digital marketing, serta aktif mengasah keterampilan menulisnya agar dapat membagikan informasi tentang HR lebih baik.