Ternyata Begini Ketentuan Perhitungan THR Karyawan Swasta

By Sely AnandaPublished 18 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Sumber Daya Manusia (SDM) atau karyawan merupakan salah satu faktor produksi yang penting dalam sebuah perusahaan, hal ini dikarenakan SDM atau karyawan dapat menjadi sumber keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi perusahaan dalam menghadapi persaingan.

Oleh karena itu, kesejahteraan karyawan harus menjadi perhatian. Salah satunya dengan memperhatikan upah dan tunjangan karyawan, termasuk THR karyawan swasta.

Berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, kesejahteraan karyawan sendiri diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan dan keperluan yang bersifat jasmani dan rohani baik di dalam maupun di luar hubungan kerja  yang secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan produktivitas kerja karyawan.

Karena itulah penting bagi perusahaan untuk memastikan kesejahteraan karyawan sehingga produktivitas kerja meningkat dan secara tidak langsung akan memberikan dampak yang positif pada perkembangan perusahaan itu sendiri.

Mulai dari pemberian pelatihan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan skill yang dimiliki pekerja, hingga pendapatan yang diterima karyawan merupakan hal yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan.

Pada PP No 78 Tahun 2015 pada Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh

Pada pasal ini, yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi karyawan adalah jumlah pendapatan upah dan non-upah dari pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup karyawan dan keluarganya secara wajar.

Perbedaaan Upah dan Non-Upah pada Pendapatan Karyawan Swasta

Lalu apa yang dimaksud dengan pendapatan upah dan non-upah bagi karyawan?

Berdasarkan PP No 78 Tahun 2015, yang dimaksud dengan upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.

Sedangkan pendapatan non-upah menurut PP No 78 Tahun 2016 Pasal 6 ayat, dinyatakan sebagai tunjangan hari raya keagamaan (THR), bonus, uang pengganti fasilitas, dan uang service pada usaha tertentu.

Sebagai salah satu komponen pendapatan non-upah, ketentuan mengenai THR telah tertuang pada PERMENAKER No 6 Tahun 2016. Secara khusus pada Pasal 1 tertulis bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan THR Karyawan Swasta

PERMENAKER No 6 Tahun 2016 Pasal 2 yang berbunyi:

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih

Dimana THR sendiri wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga perhitungan dan ketentuan THR bagi karyawan negeri maupun swasta tidaklah berbeda.

THR wajib diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada karyawan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing yang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), meskipun begitu, beberapa perusahaan memberikan THR kepada seluruh karyawan pada satu waktu yaitu sebelum Hari Raya Lebaran yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk yang dan menggunakan mata uang rupiah yang sesuai dengan Pasal 6, bilamana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan dengan PKWTT dan terhitung 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang THR kepada karyawan tersebut.

Note:  Apakah Karyawan PKWT dan PKWTT Di-PHK, Berhak Dapat THR?

Perhitungan THR Karyawan Swasta

Karyawan Kontrak dan Kena PHK Bertanya: THR Kapan Cair?

Karena pada dasarnya ketentuan dan perhitungan THR karyawan negeri maupun swasta sama, maka perhitungan THR karyawan swasta sesuai dengan PERMENAKER No 6 Tahun 2016 Pasal 3 dimana besaran THR yang wajib diberikan kepada karyawan adalah berdasarkan pada masa kerjanya.

Bila karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih maka uang THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut adalah sebesar 1 (satu) bulan upah. 

Contohnya, Lulu adalah seorang karyawan swasta yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) bulan pada perusahaan tersebut secara berkelanjutan dan menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- maka perusahaan wajib membayarkan uang THR sejumlah Rp10.000.000,- kepada Lulu.

Sedangkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja selama 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut dengan rumus perhitungan:

(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah

Contohnya, Anggit adalah seorang karyawan baru yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta selama 6 bulan dan menerima gaji Rp10.000.000,- perbulannya. Maka jumlah THR yang dapat diterima Anggit adalah:

(6/12) x Rp10.000.000,- = Rp5.000.000,-

Karena perbedaan jumlah dan perhitungan THR keagamaan pada masing-masing karyawan dapat berbeda-beda, maka kadang pekerjaan ini memakan banyak waktu untuk mengerjakannya.

Namun, software HR seperti Talenta memiliki sistem terintegrasi secara online dari data karyawan hingga proses payroll sehingga perhitungan THR menjadi lebih mudah.

Untuk bisa merasakan manfaat dari sistem yang sudah terintegrasi secara online dari Talenta, cari tahu selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung. 

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.