THR karyawan Lepas, Begini Cara Menghitungnya!

By HafidhPublished 08 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Menjelang hari raya, apa yang biasanya disiapkan oleh perusahaan? Ya, menghitung THR karyawan. Baik THR karyawan tetap, kontrak, bahkan THR karyawan lepas.

Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan THR adalah hak yang diterima karyawan di luar upah yang diterima setiap bulan pada saat hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksudkan dalam THR adalah hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Natal bagi yang beragama kristen, Nyepi bagi yang beragama hindu, dan Waisak bagi yang beragama buddha, dan Imlek bagi pekerja beragama konghucu.

Pemahaman THR Karyawan Lepas

Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Jika perusahaan mengabaikan atau bahkan tidak memberikan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 siap menjerat dengan denda dan sanksi administratif.

Tunjangan Hari Raya diberikan kepada seluruh karyawan tanpa membedakan status hubungan kerja dengan syarat lama masa kerja lebih dari satu bulan berturut-turut.

Baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak (PKWT) tanpa memandang prestasi kerja.

pajak THR

Lalu apakah pekerja lepas atau freelance berhak mendapatkan THR? Jawabannya, ya. Selama pekerja tersebut telah bekerja selama satu bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR dengan sifat proporsional.

Apa Saja yang Termasuk Pekerja Lepas Berhak THR?

Meskipun dalam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif  Dhakiri pada tahun 2015 hanya menyebutkan tenaga kerja lepas di bidang media saja, namun sejatinya bahwa yang berhak mendapatkan THR adalah semua jenis pekerja lepas.

Selama pekerja tersebut bekerja di bawah perusahaan atau ada orang yang menyewa tenaganya dan sudah bekerja selama satu bulan lebih atau 1 tahun, ia berhak mendapat THR.

Pekerja lepas yang bekerja secara mandiri tidak berhak mendapatkan THR, lagi pula siapa yang mau memberikan THR?

Biasanya pekerja lepas yang mendapatkan THR seperti, pekerja lepas media massa, pekerja lepas desain grafis, pekerja lepas produser video dan editor video, atau pekerja lepas pengajar.

Menghitung THR Karyawan Lepas

Begini Perhitungan THR Karyawan Sesuai Ketetapan Pemerintah

Besaran Tunjangan Hari Raya yang harus diberikan kepada karyawan telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut penerima THR dibagi menjadi dua bagian;

  1. Masa kerja 1 (satu) tahun berturut-turut mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan gaji
  2. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun mendapatkan THR dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji, atau masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Lalu bagaimana dengan karyawan lepas? Beberapa karyawan lepas memiliki gaji yang tidak menentu tergantung proyek yang dijalankan.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk karyawan lepas cara menghitung tunjangan hari raya dilakukan dengan perhitungan proporsional. Perhitungan proporsional yaitu dengan perhitungan rata-rata pendapatan per-bulan.

Contoh kasus 1

Andri bekerja sebagai seorang freelance sutradara video pada perusahaan A selama 2 bulan dengan bayaran pada bulan pertama, Rp 6.500.000 dan bulan kedua Rp. 7.000.000 maka perhitungannya adalah sebagai berikut,

  • Mencari rata-rata gaji satu bulan

6.500.000 + 7.000.000/2 bulan bekerja = 6.750.000

Jadi, rata-rata gaji bulanannya adalah Rp. 6.750.000

  • Menghitung THR Karyawan Lepas

Masa kerja/12 x rata-rata gaji bulanan

2/12 x 6.750.000 = 1.125.000

Jadi, THR yang diterima Andri sebesar Rp. 1.125.000

Baca juga: Begini Cara Perhitungan PPh 21 THR Karyawan

Contoh Kasus 2

Ando bekerja sebagai freelancer atau karyawan lepas pada sebuah perusahaan selama satu tahun dengan 4 bulan pertama sebesar Rp. 6.000.000, 5 bulan Rp. 7.000.000, dan 3 bulan terakhir Rp. 6.000.000. Maka perhitungan yang didapat sebagai berikut,

  • Mencari rata-rata gaji satu bulan

(7 bulan x 6.000.000) + (5 bulan x 7.000.000)/2 bulan bekerja = 6.400.000

Jadi, rata-rata gaji bulanannya adalah Rp. 6.400.000

Maka, THR yang diterima Ando sebesar Rp. 6.400.000

YouTube video
Menghitung THR karyawan lepas pada dasarnya mudah bagi perusahaan yang memiliki karyawan yang memiliki masa kerja 1 tahun.

Namun bagaimana jika perusahaan Anda memiliki kecenderungan employee retention yang kecil atau hanya memiliki karyawan lepas? Pasti Anda akan kesulitan jika melakukan perhitungan secara manual.

Talenta, sebagai software payroll yang dapat mempermudah Anda mengatur gaji karyawan dengan komponen upah seperti insentif, potongan PPh 21, dan juga THR.

Semua perhitungan terangkum secara otomatis sehingga Anda dapat menghindari salah hitung. Anda dapat mencoba gratis Talenta untuk kemudahan penghitungan THR karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Hafidh