Insight Talenta 3 min read

Ternyata, Aturan PKWT Hanya untuk 4 Pekerja Kontrak Ini Saja!

By RisnaPublished 15 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana aturan PKWT untuk pekerja kontrak? Dalam hubungan industrial, antara perusahaan dan karyawan, terdapat perjanjian kerja yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003 menyebutkan mengakui ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Melalui perjanjian PKWT, pemberi kerja, atau dalam hal ini perusahaan, diperbolehkan merekrut karyawan tidak tetap untuk menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya sementara atau hal ini juga biasa disebut sebagai pekerja kontrak.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan perusahaan harus mengaplikasikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk sebagian karyawan.

Yang harus diperhatikan adalah ada peraturan yang harus dijalankan oleh perusahaan saat mempekerjakan pekerja kontrak.

Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut Undang-Undang

Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut Undang-Undang

Sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:

1. PKWT merupakan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu. Menurut jenis dan sifat atau pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Apa saja itu?

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun.

Dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Jika kontrak kerja yang seharusnya bersifat PKWT tidak dijalankan secara benar, maka posisi tersebut bisa menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jika dilihat dari hak-hak yang diterima saja tentu berbeda dengan pekerja kontrak. Dengan perbedaan tersebut, pekerja dapat melayangkan tuntutan kepada perusahaan.

Baca juga: Karyawan Tetap vs Karyawan Kontrak, Mana yang Terbaik?

Apa Saja Pekerjaan yang Bisa Menggunakan PKWT?

Agar terhindar dari masalah seputar perjanjian kerja, sebaiknya perusahaan melakukan review atas status karyawan. Berikut ini adalah penjelasan tentang batasan dan lingkup pekerjaan PKWT.

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara; paling lama tiga tahun

Karyawan dan perusahaan telah menyepakati untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan dalam masa kontrak tertentu, paling lama tiga tahun.

Jika pekerjaan tersebut telah selesai sebelum masa kontrak habis, maka perjanjian secara otomatis berakhir dan hubungan kerja resmi putus. Namun, jika pekerjaan belum selesai, boleh dilakukan pembaruan setelah 30 hari berakhirnya kontrak.

YouTube video

2. Pekerjaan musiman bisa menggunakan pekerja kontrak

Perusahaan boleh merekrut pekerja PKWT untuk pekerjaan musiman. Pekerjaan ini hanya dilakukan pada waktu tertentu dan hanya untuk satu jenis pekerjaan, yang umumnya terkait cuaca atau momen tahunan.

Pekerjaan untuk memenuhi pesanan atau target produksi, pekerjaan hanya untuk waktu tertentu dan tidak terus menerus, masuk dalam kategori ini.

3. Pekerja kontrak menyelesaikan pekerjaan yang terkait dengan produk baru

Jika perusahaan sedang mengerjakan produk baru, kegiatan ekonomi baru atau tambahan yang masih dalam masa percobaan, maka boleh merekrut pekerja PKWT.

Jangka waktu perjanjian ini paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun. Namun jika setelah waktu tersebut kontrak tidak dapat diperbaharui.

Baca juga: Inilah perbedaan Karyawan PKWT dan PKWTT

4. Pekerja harian/pekerja lepas

Untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang jumlah dan waktunya berubah-ubah berdasarkan kehadiran, perusahaan boleh merekrut pekerja harian lepas.

Dalam perjanjian pekerja harian lepas ini, syaratnya adalah buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika buruh bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka kontraknya harus berubah menjadi PKWTT.

Menangani pekerja PKWT merupakan tugas yang cukup sulit bagi divisi HR. Kini, Anda dapat menggunakan bantuan software HR untuk reminder kontrak PKWT.

Talenta adalah software HR Indonesia yang memiliki fitur-fitur lengkap dalam pengelolaan administrasi karyawan yang lebih efektif. Termasuk untuk absensi dan juga penggajian karyawan melalui payroll application.

Risna