Cara Menghitung THR Karyawan dan Kewajiban Perusahaan

By EmanuellePublished 30 Apr, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara menghitung THR karyawan dan beberaa kewajiban perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya akan diulas oleh Insight Talenta.

Tunjangan hari raya atau yang sering disebut THR adalah pendapatan non-upah yang diterima oleh pegawai pada saat menjelang hari raya keagamaan.

Di dalam ketentuan pemerintah, THR diterima oleh seluruh pegawai, termasuk pegawai kontrak dan pegawai yang mengundurkan diri, tentunya dengan cara menghitung THR yang berbeda-beda.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

THR adalah satu-satunya jenis tunjangan yang diwajibkan oleh Pemerintah.

Sifatnya berbeda dengan tunjangan rutin, seperti tunjangan makan pegawai, transportasi, tunjangan kinerja, dan lainnya yang sifatnya bergantung kepada kebijakan perusahaan.

Aturan Pemberian THR jadi Kewajiban Perusahaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, pihak yang memiliki kewajiban memberikan THR adalah setiap pihak yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah.

Pihak dimaksud dapat berbentuk perorangan, perusahaan, yayasan ataupun perkumpulan.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 1 angka 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penerima THR

THR Karyawan

Pegawai yang berhak menerima THR dalam rangka hari raya keagamaan adalah semua pegawai yang sudah bekerja secara terus menerus, selambat-lambatnya selama satu bulan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Pemberian THR ini tidak membedakan status pekerja.

Adapun besarnya THR sesuai dengan lamanya masa kerja pegawai serta tidak dipengaruhi oleh faktor prestasi kerja.

Baik THR pegawai tetap maupun THR pegawai kontrak dan pegawai yang mengundurkan diri, tetap mengikuti prinsip persyaratan tersebut.

Baca Juga : Pemberian THR Karyawan Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Cara Menghitung THR Karyawan

Cara Menghitung THR Karyawan

Secara umum, setiap pekerja tetap yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, berhak memperoleh tunjangan hari raya sebesar upah sebulan.

Sementara itu, pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun telah lebih dari satu bulan, THRnya dihitung secara proporsional.

Komponen gaji atau upah karyawan sebesar satu bulan berdasarkan atas Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdiri dari:

  1. Upah tanpa tunjangan atau yang sering disebut upah bersih (clean wages); atau
  2. Upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Pada beberapa kasus di mana pegawai yang diberikan THR adalah pegawai kontrak (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) serta pegawai yang mengundurkan diri.

Perhitungan THR mereka sebagai adalah sebagai berikut:

a. Cara Menghitung THR Karyawan Pegawai Kontrak

Sebagaimana cara menghitung THR secara umum di atas, THR pegawai kontrak atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihitung berdasarkan masa kerja yang dimilikinya.

  1. Apabila pegawai kontrak bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak untuk menerima THR sebesar satu bulan gaji,
  2. Sementara itu, apabila pegawai kontrak memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari satu tahun, maka perhitungan THRnya adalah sebagai berikut:

Rumus THR Proporsional = Masa Kerja / 12 x Upah 1 Bulan

Contoh Kasus:

Aryasatya adalah pegawai kontrak di perusahaan Jaya, dan memiliki upah bulanan sebesar Rp 12.000.000,00. Masa kerja Aryasatya di perusahaan tersebut adalah 16 bulan berturut-turut. THR yang diterimanya adalah sebesar Rp 12.000.000,00 atau sesuai/ sama dengan besarnya 1x upah bulanannya.

Sementara itu, jika diketahui masa kerja Aryasatya baru 2 bulan berturut-turut, maka THR yang diterimanya dihitung secara proporsional sebagai berikut:

THR Proporsional Aryasatya = 2 / 12 x Rp 12.000.000,00 = Rp 2.000.000,00

Baca Juga : Begini Perhitungan THR Karyawan Sesuai Ketetapan Pemerintah

b. Cara Menghitung THR Karyawan atau Pegawai yang Resign

Cara menghitung THR pegawai yang mengundurkan diri, sebenarnya pada prinsipnya sama dengan pegawai secara umum.

Hanya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja;
  2. Statu kepegawaian pegawai saat putusnya hubungan kerja.

Kedua hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3) sebagai berikut:

  1. Bagi pegawai tetap atau pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT) serta waktu terputus hubungan kerjanya adalah kurang dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pegawai tersebut tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya apabila hubungan kerjanya tersebut berakhir lebih lama dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka hak atas THR pegawai tersebut gugur.
  2. Berbeda bagi pegawai kontrak atau pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Walaupun hubungan kerja pegawai kontrak berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, pegawai kontrak tetap tidak berhak atas THR.

Yang perlu diingat, waktu yang menjadi dasar adalah waktu terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja, ditandai dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), bukan berdasarkan pengajuan surat pengunduran diri pegawai.

Jadi, walaupun pegawai tetap mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum Hari Raya, semisal dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja secara formalnya terjadi dalam 30 hari menjelang Hari Raya, maka pegawai tetap tersebut tetap  memiliki hak atas THR.

Adapun cara perhitungannya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3.

Nilai tunjangan hari raya berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 di atas adalah nilai minimal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawai.

Apabila perusahaan memiliki kebijakan internal yang menghasilkan nilai THR lebih besar dari perhitungan di atas, maka perusahaan dapat menggunakan kebijakan internalnya.

Perlu diingat pula, bahwa ketentuan tunjangan hari raya menyebutkan bahwa tunjangan hari raya harus berupa uang, bukan barang seperti hadiah atau parcel.

Baca juga : Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan? Bagaimana Jika Perusahaan Lalai?

Sanksi atas Pelanggaran Tunjangan Hari Raya

Sanksi atas Pelanggaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Apabila pemberi kerja melakukan kelalaian seperti keterlambatan atau sampai tidak membayarkan THR, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut dapat berupa denda, misalnya apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pegawai.

Denda yang dikenakan untuk kelalaian dimaksud adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja untuk membayar.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan dari masalah THR adalah sanksi pembekuan perusahaan.

Tentu saja, sanksi ini adalah sanksi yang paling tidak diinginkan.

Karena akan berakibat kerugian yang sangat besar.

Oleh karena itu para pemberi kerja tidak boleh meremehkan masalah tunjangan hari raya keagamaan ini.

Baca Juga : THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya

Tantangan dalam Perhitungan THR

Tantangan dalam Perhitungan THR

Pemberian THR juga menimbulkan konsekuensi pemungutan PPh Pasal 21, yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, bisa dibilang proses perhitungan ini adalah beban kerja yang cukup berat bagi bagian HRD dan personalia karena secara bersamaan harus mengerjakan perhitungan dengan banyak variabel untuk seluruh pegawai.

Namun untuk mengatasi tantangan ini, Anda dapat menggunakan software payroll  Talenta.

Talenta Bisa Bantu Permudah Cara Menghitung THR Karyawan

Software Talenta adalah platform digital yang menyediakan fitur kalkulator gaji bersih untuk menghitung gaji secara online, baik tunjangan rutin maupun THR. Tentu saja, hal ini membuat pekerjaan bagian personalia menjadi lebih efisien dan akurat.

Software ini pun mengakomodasi berbagai variabel, seperti status pegawai sehingga memudahkan untuk menghitung THR pegawai lepas, pegawai kontrak dan juga pegawai tetap.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Talenta Bisa Bantu Permudah Cara Menghitung THR Karyawan

Serta terintegrasi dengan HRIS sehingga dapat menyesuaikan THR bagi pegawai yang mengundurkan diri.

Karena sistemnya yang terotomasi dan terintegrasi tersebut, Anda meminimalisasi kekeliruan perhitungan manual akibat human error.

Dengan demikian, aplikasi Talenta juga memudahkan perusahaan membayar THR ke seluruh pegawai secara tepat waktu.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Emanuelle