Ketentuan Cuti Melahirkan untuk Ibu & Ayah di Indonesia

By Novia Widya UtamiPublished 26 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Cuti melahirkan ternyata bisa diambil oleh ibu dan ayah. Lalu bagaimana ketentuan dari hak cuti karyawan satu ini, terutama cuti melahirkan untuk ayah? Mekari Talenta punya jawabannya.

Seluruh pekerja wanita di dunia memiliki hak cuti spesial salah satunya, hak cuti melahirkan. Jangka waktu dari cuti ini berbeda-beda di setiap negara, umumnya berkisar antara 3 bulan – 12 bulan.

Negara Skandinavia memberikan cuti melahirkan hingga 420 hari dengan pembayaran 80% dari total gaji selama karyawan tersebut melakukan cuti.

Selain itu, di negara Kroasia juga memberikan cuti hamil selama 1 tahun dan membayar gaji 100%, dan bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Lalu bagaimana peraturan cuti  melahirkan di Indonesia? Di bawah ini adalah beberapa ketentuan dan peraturan mengenai hak cuti melahirkan di Indonesia yang harus Anda ketahui.

Ketentuan Cuti Melahirkan Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 82 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang sedang hamil dan akan segera melahirkan berhak memperoleh istirahat atau cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selain itu, karyawan wanita yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Apakah Karyawan Tetap Berhak Atas Gaji Selama Cuti Hamil?

Peraturan yang ada di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk tetap memberikan hak upah secara penuh kepada karyawan wanita yang sedang melaksanakan cuti hamil selama 3 bulan.

Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Lalu bagaimana biaya melahirkan karyawan tersebut?

Pasal 4 ayat 1 UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 2 ayat 3 PP No 14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000 per bulan, wajib mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara.

Di mana, jaminan yang dimaksud di sini meliputi 4 (empat) program, yaitu:

  1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK);
  2. Jaminan kematian (JK);
  3. Jaminan hari tua (JHT); dan
  4. Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).

Bentuk Perlindungan Karyawan Wanita Selama Masa Kehamilan

Pasal 76 ayat 2 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya ketika bekerja pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Hak Cuti Ayah (Paternity Leave)

Paternity Leave adalah hak cuti yang diberikan untuk seorang ayah setelah pasangannya melahirkan atau mengadopsi seorang anak.

Istilah ini juga dikenal sebagai cuti ayah atau cuti paternity.

Paternity Leave bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ayah untuk berada di samping pasangan dan anaknya dalam periode penting setelah kelahiran atau adopsi.

Paternity Leave berbeda dengan Maternity Leave, yang diberikan kepada ibu setelah melahirkan.

Dalam beberapa negara, baik Paternity Leave maupun Maternity Leave diatur oleh undang-undang dan merupakan hak yang dilindungi untuk para pekerja.

Selain untuk ibu, di beberapa negara juga telah memberikan ketentuan mengenai cuti ayah atau paternity leave.

Di mana, karyawan laki-laki diperbolehkan mengambil libur dua hingga tiga bulan untuk membantu istri berbagi peran merawat dan mengasuh bayinya yang baru lahir.

Ketentuan ini sudah mulai diperkenalkan di Negara Norwegia sejak tahun 1993.

Selain itu, di beberapa perusahaan asing juga telah diterapkan cuti ayah, misalnya Johnson and Johnson memberikan cuti ayah selama 2 bulan, IKEA Asia Tenggara 1 bulan, dan Facebook (4 bulan).

Selain itu, Opal Communication juga memberi hak cuti melahirkan untuk ayah selama 1 bulan dengan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Namun sayangnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi aturan cuti ayah bagi karyawan laki-laki.

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 hanya memberi cuti ayah selama 2 hari dengan cuti melahirkan selama 3 bulan, yang dapat diambil sebelum dan sesudah persalinan.

Manfaat Paternity Leave ( Cuti Melahirkan Untuk Ayah )

  1. Mendukung Peran Ayah dalam Perawatan Anak: Paternity Leave memberikan kesempatan bagi ayah untuk terlibat secara aktif dalam merawat dan mengasuh anak mereka sejak awal kehidupan anak. Ini membantu membangun ikatan antara ayah dan anak, serta memperkuat peran ayah dalam keluarga.
  2. Mengurangi Beban Ibu: Dengan adanya Paternity Leave, ayah dapat membantu mengurangi beban tugas ibu yang seringkali menjadi lebih berat setelah melahirkan. Ayah dapat membantu dalam merawat bayi, mengurus rumah tangga, dan memberikan dukungan emosional kepada pasangan.
  3. Memfasilitasi Pemulihan Pasangan: Setelah melahirkan atau mengadopsi, pasangan membutuhkan waktu untuk pemulihan fisik dan emosional. Kehadiran ayah di rumah melalui Paternity Leave dapat memberikan dukungan dan kenyamanan bagi pasangan.
  4. Mempromosikan Keseimbangan Kehidupan Kerja dan Kehidupan Pribadi: Paternity Leave memungkinkan ayah untuk mencapai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Ini dapat membantu mengurangi tingkat stres dan kelelahan yang seringkali dialami oleh pekerja yang baru menjadi ayah.
  5. Mendukung Perubahan Perilaku Positif: Dengan mengambil cuti dan berada di samping pasangan dan anak, ayah dapat mempelajari lebih banyak tentang perawatan anak dan tanggung jawab sebagai seorang ayah. Ini dapat mendorong perubahan perilaku positif dalam mengasuh anak dan berperan aktif dalam keluarga.

Kebijakan mengenai Paternity Leave bervariasi di setiap negara.

Beberapa negara memiliki undang-undang yang menyediakan cuti ayah berbayar, sementara negara lainnya mungkin menawarkan cuti ayah tanpa upah.

Beberapa perusahaan swasta juga memiliki kebijakan sendiri terkait Paternity Leave yang lebih besar dari ketentuan undang-undang.

Penting untuk mendorong kesadaran tentang pentingnya Paternity Leave dalam memfasilitasi peran ayah yang lebih aktif dalam keluarga.

Dukungan dari perusahaan dan pemerintah dalam menyediakan kesempatan cuti ayah yang memadai dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga dan perkembangan anak.

Cuti Melahirkan Untuk Ayah Apakah Memotong Cuti Tahunan?

Cuti melahirkan maupun cuti ayah berbeda dengan cuti tahunan.

Menurut UU Ketenagakerjaan, cuti melahirkan merupakan hak khusus bagi karyawan perempuan dan cuti ayah hak khusus bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

Sedangkan cuti tahunan merupakan hak istirahat secara umum bagi setiap karyawan di perusahaan.

Hak cuti tahunan tersebut telah diatur dalam Pasal 79 yaitu:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
    3. Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus; dan
    4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Jadi dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan maupun cuti melahirkan untuk ayah tidak memotong cuti tahunan maupun cuti panjang.

Cuti Melahirkan untuk Ibu dan Ayah

Cara Mengajukan Cuti Hamil atau Melahirkan

Untuk mengajukan cuti hamil atau melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan atau peraturan perusahaan.

Umumnya, seorang karyawan yang ingin mengambil cuti ini perlu memberikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab atas pekerjaan karyawan tersebut.

Ketika karyawan telah memberikan surat tersebut, pihak manajemen wajib memberikan cuti di hari selanjutnya, serta memperhitungkan kapan masa cutinya berakhir.

Kemudian, setelah karyawan melahirkan anaknya, pekerja tersebut wajib memberikan informasi kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya maksimal 7 hari setelah melahirkan.

Karyawan tersebut juga biasanya akan diminta bukti kelahiran kepada manajemen dalam waktu enam bulan setelah melahirkan.

Bukti yang dimaksud di sini dapat berupa fotokopi surat kelahiran dari rumah sakit atau akta kelahiran.

Dengan adanya update informasi ini, perusahaan akan lebih mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan sesuai kebijakan dan peraturan perusahaan.

Beberapa tunjangan tersebut di antaranya asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya penggantian perawatan bersalin dan sebagainya.

Perlu digaris bawahi, itu semua tergantung dari kebijakan perusahaan dan manajemen itu sendiri.

Bagaimana Apabila Kelahiran Terjadi Lebih Awal Tanpa Sempat Mengurus Hak Cuti Melahirkan?

Pada praktiknya, karyawan wanita yang sedang hamil tidak selalu mengetahui kapan harus mengambil hak cutinya.

Misalnya, dalam hal karyawan tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.

Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan.

Karyawan tersebut tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan.

Perusahaan dapat mengatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya.

Contohnya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.

Walaupun sebenarnya karyawan wanita dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil.

Misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan.

Perusahaan-perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan.

Memang, terkadang persalinan tidak bisa hanya berpatokan sesuai rencana.

Hal ini tentu membuat karyawan tersebut mengambil cuti di luar rencana dan tidak mungkin bisa mengurus pengajuan cuti secara manual di kantor.

Baca juga : Cuti Melahirkan: Bagi Karyawan yang Hamil di Luar Nikah

Kelola Cuti Melahirkan Untuk Karyawan Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Karena itulah hadir Mekari Talenta sebagai salah satu solusi HR dan cuti tepercaya.

Berkat adanya software HR online Talenta, karyawan dapat mengajukan cuti secara mendadak dan dapat dilakukan secara online, kapan dan di mana saja tanpa harus pergi ke kantor dan meminta persetujuan atasan maupun HRD.

Karyawan maupun HRD juga bisa lebih mudah mengajukan cuti dengan bantuan dari Mekari Talenta.

Bukan hanya untuk mengelola cuti karyawan, Mekari Talenta juga dilengkapi dengan beberapa fitur yang membantu Anda mengelola administrasi perusahaan maupun karyawan.

Beberapa fitur tersebut mulai dari absensi, lembur, software payroll, hingga perhitungan gaji karyawan beserta komponen-komponen didalamnya.

Mulai beralih ke Mekari Talenta sekarang dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Novia Widya Utami